Tuesday, December 17, 2019


Perbaikan Pelayanan BPJS Untuk Mendukung Program Pelayanan Kesehatan
Asuransi kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja maupun non-pekerja. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting sekali menjaga kesehatan. Namun, segala resiko yang mengganggu kesehatan juga tidak dapat dihindarkan. Untuk itu perlu adanya jaminan kesehatan berupa asuransi. Pemerintah sendiri sudah sejak dulu memberikan asuransi kesehatan bagi para PNS yang dikelola oleh lembaga Askes yang kini beralih menjadi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga mewajibkan pihak swasta untuk mengikuti program BPJS Kesehata
n ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja yang dapat mengikuti secara mandiri.
Program dan Prestasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta JKN-KIS karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004.  Tugas BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS  sendiri yaitu merangkul kepesertaan masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta, mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal, membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun 2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:
Saat ini BPJS Kesehatan menyandang predikat terbaik untuk penanganan pengaduan publik kategori kementerian dan lembaga dari peserta kompetisi di seluruh Indonesia. Dr. Dyah Waluyo dari IDI (organisasi profesi yang membawahi dokter) memaparkan bahwa tugas IDI  dalam hal ini untuk menyeimbangkan keprofesionalan dan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain memperhatikan pelayanan kepada masyarakat, dokter juga harus memperhatikan kesehatannya sendiri agar dapat memberikan pelayanan bermutu, hal ini dikarenakan tenaga dokter yang terkadang sangat kurang dibandingkan dengan jumlah pasien.
IDI sendiri telah menyiapkan standar-standar pelayanan dan pedoman internal. Dengan adanya sistem jaminan sosial nasional artinya negara ikut hadir dalam perlindungan pelayanan masyarakat terutama untuk kesehatan dan pendidikan. Sejak tahun 2014 telah berlaku sistem satu paket di pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem pelayanan menyeluruh mulai dari pendaftaran hingga pemberian obat.
Standar pelayanan administrasi yang diterapkan IDI guna meningkatkan pelayanan, meliputi standarisasi fungsi loket, waktu tunggu dan waktu layanan, informasi dan penanganan pengaduan, sikap dan kanal layanan administrasi. Mengenai waktu tunggu, sistem antrian pelayanan sudah menggunakan customer service time index (CSTI) dan sebagai feedback dari customer, ada surat pelanggan (Supel) mengenai saran dan kritik terhadap pelayanan. Sedangkan untuk kanal informasi atau pengaduan dapat melalui care center 1500 400, kantor cabang terdekat atau petugas BPJS Kesehatan di faskes terdekat.
Masalah dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran oleh pemerintah, pembayaran yang dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri. BPJS Kesehatan memiliki konsep "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong". Namun BPJS Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga tidak cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) yang menjadi anggota dan membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun saat selesai mendapat pelayanan kesehatan dengan biaya yang besar, peserta ini menghentikan pembayaran iuran. Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di tubuh BPJS Kesehatan. 
Untuk menanggulanginya, pemerintah berencana menaikkan premi iuran, selain itu telah dibentuk kaderisasi untuk memantau kepesertaan agar terus berkelanjutan dan pembatasan beberapa penyakit berat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan seperti HIV dan hepatitis. Masalah defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan salah satunya diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran para kader. Kader JKN-KIS adalah individu yang mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi BPJS Kesehatan di suatu wilayah tertentu. 
Kader JKN-KIS ini lebih diprioritaskan untuk masyarakat peserta mandiri yang fungsinya untuk sosialisasi dan edukasi kepada calon peserta, pendaftaran peserta baru, pemberian informasi, penerimaan pengaduan serta pengingat dan pengumpulan iuran. Dengan adanya kader JKN-KIS ini, peserta akan diingatkan untuk membayar tunggakannya. Seperti yang dikatakan Dr. Dyah Waluyo, program BPJS Kesehatan ini sangat bagus untuk masyarakat dan harus dipertahankan. Untuk itu, segala kendala dan hambatan perlu segera diatasi demi perbaikan pelayanan yang berkesinambungan. Dengan sepenuh hati, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan. Program pemerintah dengan konsep "Gotong Royong" ini perlu kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dan disiplin agar tercipta keadilan yang merata dibidang kesehatan. 



No comments:

Post a Comment

Angka Stunting 30 % di Indonesia

Angka Stunting 30 % di Indonesia       30 Persen Balita Mengalami Stunting Dari hasi publikasi kesehatan dasar Kementerian Kesehatan pada...