Perbaikan
Pelayanan BPJS Untuk Mendukung Program Pelayanan Kesehatan
Asuransi kesehatan kini
sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja maupun non-pekerja. Kesehatan merupakan
kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting
sekali menjaga kesehatan. Namun, segala resiko yang mengganggu kesehatan juga
tidak dapat dihindarkan. Untuk itu perlu adanya jaminan kesehatan berupa
asuransi. Pemerintah sendiri sudah sejak dulu memberikan asuransi
kesehatan bagi para PNS yang dikelola oleh lembaga Askes yang kini beralih
menjadi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga mewajibkan pihak swasta untuk mengikuti
program BPJS Kesehata
n ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja yang dapat mengikuti secara mandiri.
n ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja yang dapat mengikuti secara mandiri.
Program
dan Prestasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) adalah suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas BPJS
Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan. Seluruh
masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta JKN-KIS
karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004. Tugas BPJS
Kesehatan dalam program JKN-KIS sendiri yaitu merangkul kepesertaan
masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta,
mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS
Kesehatan bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan
JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal,
membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun
2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:
Saat ini BPJS Kesehatan menyandang predikat terbaik
untuk penanganan pengaduan publik kategori kementerian dan lembaga dari peserta
kompetisi di seluruh Indonesia. Dr. Dyah Waluyo dari IDI (organisasi profesi
yang membawahi dokter) memaparkan bahwa tugas IDI dalam hal ini untuk
menyeimbangkan keprofesionalan dan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain
memperhatikan pelayanan kepada masyarakat, dokter juga harus memperhatikan
kesehatannya sendiri agar dapat memberikan pelayanan bermutu, hal ini
dikarenakan tenaga dokter yang terkadang sangat kurang dibandingkan dengan
jumlah pasien.
IDI sendiri telah menyiapkan standar-standar
pelayanan dan pedoman internal. Dengan adanya sistem jaminan sosial nasional
artinya negara ikut hadir dalam perlindungan pelayanan masyarakat terutama
untuk kesehatan dan pendidikan. Sejak tahun 2014 telah berlaku sistem satu
paket di pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem pelayanan menyeluruh mulai dari
pendaftaran hingga pemberian obat.
Standar pelayanan administrasi yang diterapkan IDI
guna meningkatkan pelayanan, meliputi standarisasi fungsi loket, waktu tunggu
dan waktu layanan, informasi dan penanganan pengaduan, sikap dan kanal layanan
administrasi. Mengenai waktu tunggu, sistem antrian pelayanan sudah
menggunakan customer service time index (CSTI) dan
sebagai feedback dari customer, ada surat
pelanggan (Supel) mengenai saran dan kritik terhadap pelayanan. Sedangkan untuk
kanal informasi atau pengaduan dapat melalui care center 1500 400, kantor
cabang terdekat atau petugas BPJS Kesehatan di faskes terdekat.
Masalah
dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui
3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran oleh pemerintah, pembayaran yang
dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri. BPJS Kesehatan memiliki
konsep "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong". Namun
BPJS Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga
tidak cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Selain
itu, ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) yang menjadi anggota
dan membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun saat selesai mendapat
pelayanan kesehatan dengan biaya yang besar, peserta ini menghentikan
pembayaran iuran. Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di tubuh BPJS
Kesehatan.
Untuk menanggulanginya, pemerintah berencana
menaikkan premi iuran, selain itu telah dibentuk kaderisasi untuk memantau
kepesertaan agar terus berkelanjutan dan pembatasan beberapa penyakit berat
yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan seperti HIV dan hepatitis. Masalah
defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan salah satunya diharapkan dapat
diatasi dengan kehadiran para kader. Kader JKN-KIS adalah individu yang
mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi BPJS Kesehatan di suatu
wilayah tertentu.
Kader JKN-KIS ini lebih diprioritaskan untuk
masyarakat peserta mandiri yang fungsinya untuk sosialisasi dan edukasi kepada
calon peserta, pendaftaran peserta baru, pemberian informasi, penerimaan
pengaduan serta pengingat dan pengumpulan iuran. Dengan adanya kader JKN-KIS
ini, peserta akan diingatkan untuk membayar tunggakannya. Seperti yang
dikatakan Dr. Dyah Waluyo, program BPJS Kesehatan ini sangat bagus untuk
masyarakat dan harus dipertahankan. Untuk itu, segala kendala dan hambatan
perlu segera diatasi demi perbaikan pelayanan yang berkesinambungan. Dengan
sepenuh hati, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan.
Program pemerintah dengan konsep "Gotong Royong" ini
perlu kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dan
disiplin agar tercipta keadilan yang merata dibidang kesehatan.
No comments:
Post a Comment